Langgar PSBB, 2 Tempat Spa dan Pijat di Tangsel Terancam Ditutup
Jakarta - Unit Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan mereferensikan pencabutan izin 3 tempat usaha pijat serta spa yang dapat dibuktikan lakukan pelanggaran Limitasi Sosial Bertaraf Besar (PSBB).
Kepala Seksie Penyelidikan serta Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri menjelaskan, ada 3 tempat usaha pijat serta spa yang dapat dibuktikan lakukan pelanggaran PSBB.
"3 usaha griya pijat kami temui menyalahi PSBB, sebab bekerja di saat yang belum dibolehkan," jelas Kasie Penyidikan serta Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin, Selasa (20/10/2020).
mengenal permaian judi slot online Lalu, pelanggaran operasional griya pijat itu, dijumpai hasil dari operasi yang dilaksanakan di Senin 19 Oktober malam tempo hari. Dari operasi itu, 3 griya pijat di teritori Bintaro, dapat dibuktikan buka upayanya.
Dalam tempat itu juga, Satpol PP merasakan tanda bukti ada lima orang terapi serta alat kontrasepsi sisa gunakan.
"3 griya pijat itu ialah Forti Bintaro, Sempurna Fresh serta Griya Pijat Teratai di BTC Bintaro. Semua tempat usaha ini kami segel," papar Muksin.
Sesaat untuk lima orang terapi yang ditangkap dari 3 tempat usaha itu, seterusnya dilaksanakan kontrol rapid tes Covid-19 serta pembimbingan.
"Beberapa terapi kita data, kita rapid tes serta kita kerjakan pembimbingan. Untuk beberapa pemiliknya, selekasnya akan kita panggil serta kami mereferensikan untuk pencabutan izin usaha 3 tempat griya pijat itu," katanya.
Polisi membuyarkan acara pesta pernikahan yang diadakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi menyarankan acara keramaian diurungkan untuk kurangi penebaran corona.
